Wednesday, September 7, 2011

KUHD pasal 246

Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa:

“asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”.

No comments:

Post a Comment